Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Bahasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bahasa. Tampilkan semua postingan

Relevansi antara Bahasa dan Kekuasaan

Written By Unknown on Rabu, 10 September 2014 | 04.59

Relevansi antara Bahasa dan Kekuasaan


Oleh Rahmad Nuthihar, Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Unsyiah

Tentu kita masih ingat di masa presiden Soeharto pada saat ia berpidato menggunakan akhiran -ken dalam pidatonya. Karena dalam bahasa Indonesia tidak mengenal sufik -ken, guru besar Universitas Padjadjaran Bandung ini memprotes keras artikulasi pemimpin orde baru itu di dalam Siaran Pembinaan Bahasa Indonesia di TVRI Pusat Jakarta (1977-1979).

Akibatnya, Prof. J. S. Badudu tersebut disingkirkan sebagai pembawa acara karena dianggap telah mendiskreditkan  pemimpin negara. Merujuk dari protes tersebut, Soeharto segera mengintruksikan kepada bawahannya  agar setiap ada acara resmi yang terbuka bagi publik, baik itu acara formal pemerintah maupun ceramah-ceramah di mesjid wajib melampirkan naskah seminggu sebelum acara itu guna ditinjau terlebih dahulu oleh tim khusus penelaah.

Dampaknya pun terlihat begitu bagus, mulai dari materi atau isi pidato yang bermanfaat hingga keteraturan pemakaian bahasa itu sendiri. Pada kehidupan nyata saat ini, ingatan kita tidak pernah terlepas ketika kasus yang sangat miris, khatib khutbah di Sigli dipukuli oleh jamaah karena dianggap konten khutbah tersebut sarat dengan unsur politik dan tidak sesuai dengan perannya sebagai  khatib pada salat Jumat.

Maka terlihat jelas bahwa relevansi hubungan bahasa dan kekuasaan ini sendiri sangat kuat dan menimbulkan pengaruh yang begitu besar. Misalnya Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah saat yang bersamaan dia tidak bisa menghadiri di dalam pertemuan  tertentu maka, dia mewakilkan sesorang untuk menyampaikan pidatonya dan hal ini tetap  dianggap penyambung lidah dari gubernur Aceh itu.

Menyikapi hal yang terjadi saat ini telah banyak kemunduran penggunaan bahasa baku. Padahal, pemakaian bahasa Indonesia yang resmi pun sudah diatur dalam undang-undang. Namun implementasinya pun terabaikan begitu saja. Khususnya di Aceh, pada saat rapat/ forum resmi di legislatif para anggota dewan itu mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/ kota banyak sekali yang memakai bahasa Aceh ketika rapat itu berlangsung tentunya ini melanggar undang-undang.

Lalu mengapa ini terjadi? Kurangnya pengetahuan tentang pemakaian bahasa Indonesia dan latar belakang pendidikan yang terbilang rendah menjadikannya muara sebab-musabab ini terjadi. Tanpa ada maksud mendiskreditkan kalangan tertentu, maaf cakap para politisi yang menduduki kursi parlemen di Aceh saat ini kebanyakan hanya bermodalkan ijazah SMA. Dan dampaknya, kesadaran mereka untuk menempatkan pemakaian bahasa Indonesia pun terabaikan.

Selain itu, kemahiran berbahasa Indonesia ini sendiri dianggap tidak begitu urgen, akibatnya kesadaran berbahasa Indonesia secara baik dan jarang sekali diterapkan bahkan di dalam forum resmi sekalipun. Di dunia pendidikan sendiri, pada tahun 2012 Aceh merupakan provinsi terendah kelulusan Ujian Nasional (UN) mata pelajaran bahasa Indonesia. Di dunia kepegawaian, syarat untuk penerimaan kenaikan golongan PNS hanya sekadar proformal. Ada banyak pertimbangan lainnya yang membuat pribadi tersebut lulus walaupun nilai bahasa Indonesia terbilang rendah.

Ke depan kita mengharapkan Uji Kemampuan Berbahasa Indonesia (UKBI) tidak hanya diperuntukkan bagi mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Satra Indonesia sebagai prasyarat untuk menyandang gelar sarjana pendidikan, melainkan UKBI ini juga diperuntukkan sebagai syarat penyeleksian anggota dewan maupun profesi lainnya yang berhubungan dengan publik. Karena profesi tersebut cenderung berhubungan dengan orang banyak dan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya.

Di samping itu, Pemerintah Aceh juga diharapkan mengeluarkan rumusan berupa peraturan baik itu qanum mengenai pentingnya pemakaian bahasa Indonesia di dalam kegiatan formal, agar sejalan dengan Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Semoga! (Serambi Indonesia)

Bahasa Hukum dan Keefektifan Kalimat

Written By Unknown on Selasa, 09 September 2014 | 15.02

Bahasa Hukum dan Keefektifan Kalimat

Rahmad Nuthihar, Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Unsyiah

Gambar naskah putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Bahasa Indonesia menjadi bahasa yang wajib digunakan dalam setiap dokumen resmi negara. Penegasas tentang pemakaian bahasa Indonesia ini termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara.  Di dalam UU Nomor  24 tahun 2009  pasal 27 berbunyi; bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi Negara. Sementara itu, yang dimaksud dokumen resmi negara meliputi; surat  keputusan,  surat  berharga,  ijazah,  surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan (Melodi, 2008:1).

Dalam Simposium Bahasa dan Hukum disimpulkan bahwa, bahasa Indonesia digunakan dalam bidang hukum mengingat fungsinya mempunyai karakteristik tersendiri (BPHN, 1976:106). Selanjutnya Hilman Hadikusuma (1982) merumuskan pengertian bahasa Indonesia hukum adalah sebagai berikut;  Bahasa Indonesia yang khusus dipakai dalam teori dan praktik hukum, di  antara aturan tidak tertulis dan aturan tertulis, di dalam hukum adat atau hukum perundang-undangan, di dalam karya tulis atau kepustakaan  hukum, yang bersifat khas hukum dengan menggunakan bahasa sebagai alatnya yang termasuk dalam ruang lingkup bahasa hukum.

Berbicara mengenai kalimat efektif, menurut Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa (dalam Widiastuti, 1995:7), kalimat efektif adalah kalimat yang gagasannya jelas, ringkas, sesuai dengan kaidah, dan enak dibaca. Sementara itu, di dalam  bahasa hukum Indonesia khususnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, belumlah terdapat hal yang dijelaskan di atas. Padahal, bahasa hukum Indonesia sepenuhnya tunduk pada kaidah bahasa Indonesia, akan tetapi bahasa hukum memiliki ciri tersendiri yaitu; lugas, eksak, objektif, dan memberikan definisi yang cermat, dan tidak beremosi (Badudu, 1996:3). Kesalahan yang umumnya terdapat di dalam bahasa hukum putusan PN Banda Aceh, banyak ditemukan masalah dalam teks-teks hukum, misalnya komposisi kalimat, penggunaan kata yang maknanya tidak tepat, dan penyusunan paragraf yang tidak padu. 

Penulis mengambil contoh putusan PN Banda Aceh nomor 14/PID.B/2013/PN.BNA, kasus pidana mengenai penganiayaan yang dilakukan oleh Firdaus terhadap Bahagia, Jumat 23 November 2012.  Adapun contohnya adalah sebagai berikut.

Berdasarkan  Visum  et  repertum  Rumah  sakit  umum  Dr. Zainoel  Abidin  NPoVER/589/SK-02/KFM/XI/2012 tanggal 26 November 2012 yang  ditanda  tangani oleh Dr.Inayan Z Muttaqin dengan kesimpulan: telah dilakukan visum et repertum atas BAHAGIAbin M.SUFI HAMZAH, 19 tahun, dari hasil pemeriksaan dijumpa memar pada hidung dan patah gigi . pasien tidak memerlukan perawatan intensif

Penggunaan kata tanggal membuat kalimat tidak hemat tanpa disebutkan tanggal, orang sudah mengerti bahwa 26 merupakan tanggal dan November merupakan nama bulan. Selain itu, untuk isilah asing ‘et  repertum’, kata tersebut harus ditulis miring serta untuk kata ‘Visum’ tidak perlu ditulis dengan huruf kapital di awalnya. Penulisan nama Dr.Inayan Z Muttaqin juga salah, di mana seharunya penulisan utuk gelar/titel dokter jika tidak dituliskan dengan huruf kapital keseluruhannya seahrusnya ditulis dr.Inayan Z Muttaqin. Begitu juga dengan penulisan nama orang yang semuanya ditulis kapital, padahal untuk penulisan nama orang hanya digunakan huruf kapital pada huruf awalnya dan ‘BAHAGIAbin M.SUFI HAMZAH’ seharunya menjadi Bahagia bin M.Sufi Hamzah. Kesalahan lainnya yang perlu diperbaiki seperti kalimat di bawah ini.

Berdasarkan  visum  et  repertum  Rumah  Sakit  Umum (RSU)  Dr. Zainoel  Abidin  NPoVER/589/SK-02/KFM/XI/2012, 26 November 2012 yang ditandatangani oleh dr. Inayan Z Muttaqin, disimpulkan bahwa: telah dilakukan visum et repertum atas nama Bahagia bin M. Sufi Hamzah, 19 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan pada pasien, dijumpa memar di hidung dan mengalami patah gigi. Selanjutya pasien tidak memerlukan perawatan intensif.

Kesalahan bahasa tersebut merupakan pelanggaran terhadap ciri-ciri kalimat efektif.  Kesalahan bahasa dapat terjadi pada ragam bahasa lisan dan ragam tulis. Kesalahan pada bahasa pada ragam tulis bersifat permanen. Akibatnya, kesalahan yang terjadi pada ragam tulis memberi dampak negatif yang lebih luas dan permanen. Selanjutnya, pembaca akan meniru tulisan yang dibacanya serta menjadi skemata dan menulis pada tempat dan waktu yang lain. Kesalahan itu akan terus berulang jika tidak mendapat perhatian dan perbaikan yang semestinya. Oleh karena itu, kesalahan ragam tulis, Bahasa Hukum Indonesia dalam putusan PN Banda Aceh perlu diperbaiki di masa mendatang. Semog

Media Massa dan Penggunaan Bahasa

Media Massa dan Penggunaan Bahasa



Oleh Rahmad Nuthihar Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Syiah Kuala Banda Aceh

Menjamurnya media massa baik media cetak maupun media elektronik di Aceh saat ini telah menjadi  hitam di antara putih penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar yang diatur dalam Undang-Undang 24 Tahun  2009. Meskipun keterbukaan informasi dan pers adalah pilar ketiga bangsa Indonesia dan diharakapkan oleh semua pihak, tetapi hal ini justru merusak kaidah bahasa Indonesia, serta berdampak negatif  terhadap  kalangan akademisi. Seakan tak peduli kaidah bahasa, para jurnalis tersebut terus menyajikan berita yang kadang kala penulisannya tidak benar sama sekali.

Penggunaan bahasa indonesia sendiri berdasarkan kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai (a) bahasa negara (b) bahasa pengantar resmi di lembaga pendidikan, (c) bahasa resmi perhubungan  pada tingkat nasional, baik untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan maupun untuk kepentingan pemerintahan, (d) bahasa resmi di dalam kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan teknologi moden (Halim, 1976 : 145).

Keteraturan berbahasa adalah cerminan pribadi yang teratur. Begitulah kata-kata bijak yang acap diucapkan para linguis. Perlu dicermati bahwa kesalahan penulisan bahasa Indonesia dalam media massa di Aceh ini berujung pada empat hal kesalahan. Pertama, salah diksi. Kata salah ini sendiri diantonimkan dengan 'betul' yang pada prinsipnya apa yang dilakukannya itu tidak betul, serta tidak menurut norma dan ketentuan yang berlaku. Hal ini terjadi kemungkinan penulis tersebut khilaf. Jika kesalahan ini dikaitkan dengan penggunaan kata, maka penulis tersebut pastinya belum tahu kata yang tepat untuk dipakai.

Kedua, penyimpangan yang dapat diartikan penyimpangan dari norma yang ditetapkan. Wartawan terkadang dalam menulis berita mengabaikan, enggan serta tidak mau menggunakan bahasa Indonesia sebagaimana semestinya. Dan sebenarnya wartawan ini telah mengetahui norma yang sebenarnya, tetapi dia memakai norma lain yang dianggap lebih sesuai dengan konsepnya atau dalam istilah bahasa Aceh meukire, artinya mencomot yang orang lain pernah tulis. Hal ini sendiri cenderung ke pembentukan kata, istilah, slang, jargon dan prokem. 

Ketiga, pelanggaran. Hal ini memang cenderung bersifat negatif. Umumnya si wartawan dengan penuh kesadaran tidak mau mengikuti norma yang telah ditentukan, sekalipun ia mengetahui bahwa yang telah ia lakukan berakibat tidak baik. Terkadang dalam penulisan berita sering kali berujung pada ketidakmampuan pembaca menangkap pesan yang dituliskan oleh wartawan. Dengan kata lain dikatakan, wartawan atau penulis tidak mampu menyampaikan pesan dengan tepat. 

Keempat, kekhilafan yang  merupakan proses psikologis wartawan dalam menuliskan berita,  hal ini menandai seorang khilaf menerapkan teori atau norma yang memang benar-benar diketahuinya. Kemungkinan hal ini disebabkan oleh kurang telitinya saat menulis pat ranup hana mirah, pat peunerah hana bajoe. Kesalahan ini sendiri di luar dari keinginan si wartawan ataupun redaktur yang betugas. Biasanya redaktur  telah mempercayakan penuh akan kemampuan wartawan tersebut dalam menulis berita, sehingga tidak perlu dikoreksi lagi.

Ke depan diharapkan kepada pengelola media massa tersebut tidak sembarang mempublikasikan berita tetapi harus jeli mengoreksi penulisan bahasanya kembali dengan mengutamakan kaidah bahasa Indonesia. Disamping itu, pembekalan tetang pengetahuan bahasa kepada jurnalis sangat perlu dilakukan. Hal itu mengingat selama ini selain adanya fenomena interferensi bahasa daerah ke bahasa Indonesia juga masih banyaknya ditemukan kesalahan baik leksikal maupun gramatikal.

Melirik media-media ternama, mereka memiliki redaktur bahasa yang tugasnya mengoreksi kesalahan dalam penulisan tersebut. Barangkali ada baiknya para pengelola atau pemilik media juga memiliki redaktur bahasa. Kondisi di Aceh hal itu dapat dilakukan misalnya dengan "memanfaatkan" keberadaan para sarjana basahasa yang menurut hemat penulis mereka pasti bersedia membantu pekerjaan tersebut. Tentu saja para sarjana yang berkompeten, khususnya di bidang bahasa. Profesi sebagai jurnalis adalah pekerjaan yang mulia karena memberikan informasi kepada khalayak ramai. Oleh karena itu, gunakanlah bahasa sebagai alat komunikasi sesuai dengan kaidah bahasa yang ada. Jika menggunakan bahasa Indonesia, gunakan secara baik dan benar.(*)

Universitas Syiah Kuala

Unsyiah

Gemasastrin

Image and video hosting by TinyPic

Balai Bahasa Banda Aceh

Balai Bahasa Banda Aceh
 

Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia. Alamat: jalan Tgk. Hasan Krueng Kale, No. 5, Darussalam, Banda Aceh.