Home » » Bahasa Hukum dan Keefektifan Kalimat

Bahasa Hukum dan Keefektifan Kalimat

Written By Unknown on Selasa, 09 September 2014 | 15.02

Bahasa Hukum dan Keefektifan Kalimat

Rahmad Nuthihar, Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Unsyiah

Gambar naskah putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Bahasa Indonesia menjadi bahasa yang wajib digunakan dalam setiap dokumen resmi negara. Penegasas tentang pemakaian bahasa Indonesia ini termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara.  Di dalam UU Nomor  24 tahun 2009  pasal 27 berbunyi; bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi Negara. Sementara itu, yang dimaksud dokumen resmi negara meliputi; surat  keputusan,  surat  berharga,  ijazah,  surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan (Melodi, 2008:1).

Dalam Simposium Bahasa dan Hukum disimpulkan bahwa, bahasa Indonesia digunakan dalam bidang hukum mengingat fungsinya mempunyai karakteristik tersendiri (BPHN, 1976:106). Selanjutnya Hilman Hadikusuma (1982) merumuskan pengertian bahasa Indonesia hukum adalah sebagai berikut;  Bahasa Indonesia yang khusus dipakai dalam teori dan praktik hukum, di  antara aturan tidak tertulis dan aturan tertulis, di dalam hukum adat atau hukum perundang-undangan, di dalam karya tulis atau kepustakaan  hukum, yang bersifat khas hukum dengan menggunakan bahasa sebagai alatnya yang termasuk dalam ruang lingkup bahasa hukum.

Berbicara mengenai kalimat efektif, menurut Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa (dalam Widiastuti, 1995:7), kalimat efektif adalah kalimat yang gagasannya jelas, ringkas, sesuai dengan kaidah, dan enak dibaca. Sementara itu, di dalam  bahasa hukum Indonesia khususnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, belumlah terdapat hal yang dijelaskan di atas. Padahal, bahasa hukum Indonesia sepenuhnya tunduk pada kaidah bahasa Indonesia, akan tetapi bahasa hukum memiliki ciri tersendiri yaitu; lugas, eksak, objektif, dan memberikan definisi yang cermat, dan tidak beremosi (Badudu, 1996:3). Kesalahan yang umumnya terdapat di dalam bahasa hukum putusan PN Banda Aceh, banyak ditemukan masalah dalam teks-teks hukum, misalnya komposisi kalimat, penggunaan kata yang maknanya tidak tepat, dan penyusunan paragraf yang tidak padu. 

Penulis mengambil contoh putusan PN Banda Aceh nomor 14/PID.B/2013/PN.BNA, kasus pidana mengenai penganiayaan yang dilakukan oleh Firdaus terhadap Bahagia, Jumat 23 November 2012.  Adapun contohnya adalah sebagai berikut.

Berdasarkan  Visum  et  repertum  Rumah  sakit  umum  Dr. Zainoel  Abidin  NPoVER/589/SK-02/KFM/XI/2012 tanggal 26 November 2012 yang  ditanda  tangani oleh Dr.Inayan Z Muttaqin dengan kesimpulan: telah dilakukan visum et repertum atas BAHAGIAbin M.SUFI HAMZAH, 19 tahun, dari hasil pemeriksaan dijumpa memar pada hidung dan patah gigi . pasien tidak memerlukan perawatan intensif

Penggunaan kata tanggal membuat kalimat tidak hemat tanpa disebutkan tanggal, orang sudah mengerti bahwa 26 merupakan tanggal dan November merupakan nama bulan. Selain itu, untuk isilah asing ‘et  repertum’, kata tersebut harus ditulis miring serta untuk kata ‘Visum’ tidak perlu ditulis dengan huruf kapital di awalnya. Penulisan nama Dr.Inayan Z Muttaqin juga salah, di mana seharunya penulisan utuk gelar/titel dokter jika tidak dituliskan dengan huruf kapital keseluruhannya seahrusnya ditulis dr.Inayan Z Muttaqin. Begitu juga dengan penulisan nama orang yang semuanya ditulis kapital, padahal untuk penulisan nama orang hanya digunakan huruf kapital pada huruf awalnya dan ‘BAHAGIAbin M.SUFI HAMZAH’ seharunya menjadi Bahagia bin M.Sufi Hamzah. Kesalahan lainnya yang perlu diperbaiki seperti kalimat di bawah ini.

Berdasarkan  visum  et  repertum  Rumah  Sakit  Umum (RSU)  Dr. Zainoel  Abidin  NPoVER/589/SK-02/KFM/XI/2012, 26 November 2012 yang ditandatangani oleh dr. Inayan Z Muttaqin, disimpulkan bahwa: telah dilakukan visum et repertum atas nama Bahagia bin M. Sufi Hamzah, 19 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan pada pasien, dijumpa memar di hidung dan mengalami patah gigi. Selanjutya pasien tidak memerlukan perawatan intensif.

Kesalahan bahasa tersebut merupakan pelanggaran terhadap ciri-ciri kalimat efektif.  Kesalahan bahasa dapat terjadi pada ragam bahasa lisan dan ragam tulis. Kesalahan pada bahasa pada ragam tulis bersifat permanen. Akibatnya, kesalahan yang terjadi pada ragam tulis memberi dampak negatif yang lebih luas dan permanen. Selanjutnya, pembaca akan meniru tulisan yang dibacanya serta menjadi skemata dan menulis pada tempat dan waktu yang lain. Kesalahan itu akan terus berulang jika tidak mendapat perhatian dan perbaikan yang semestinya. Oleh karena itu, kesalahan ragam tulis, Bahasa Hukum Indonesia dalam putusan PN Banda Aceh perlu diperbaiki di masa mendatang. Semog
Share this article :

Posting Komentar

Universitas Syiah Kuala

Unsyiah

Gemasastrin

Image and video hosting by TinyPic

Balai Bahasa Banda Aceh

Balai Bahasa Banda Aceh
 

Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia. Alamat: jalan Tgk. Hasan Krueng Kale, No. 5, Darussalam, Banda Aceh.